By : Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog Klinis Aceh Tamiang
Pedofilia merupakan orang dewasa yang mengalami keinginan, ketertarikan dorongan atau aktivitas seksual yang berulang kali pada anak-anak pra remaja yang. kurang dari usia 13 tahun (DSM 5).
Klasifikasi pedofilia ada beberapa macam diantaranya adalah keinginan objek seksual pada anak dengan jenis kelamin yang berbeda disebut dengan pedofilia heteroseksual (Heterosexual pedhofile), Kemudian ada pedofilia yang tertarik secara seksual jenis kelamin yang sama disebut dengan pedofilia homoseksual (Homosexual pedhofile).
Dari semua kasus pedofilia yang terjadi di Aceh Tamiang dan Kota Langsa hampir 90% pelaku pedofilia mengenal korbannya dengan cukup baik dan mereka menjadi orang terdekat korban. Sedangkan 10% pelaku pedofil tidak mengenal korban tetapi telah mengamati korban dengan cukup baik. Seperti beberapa kasus yang telah di tangani, dimana ayah kandung melakukan pelecehan seksual pada anak kandung di mulai anak berusia 8 tahun sampai berusia 13 tahun, korban berjenis kelamin perempuan (Heterosexual pedhofile).
Kasus yang berbeda seorang kakek melakukan pelecehan seksual pada cucunya berusia 5 tahun dan berjenis kelamin perempuan (Heterosexual pedhofile). Kemudian, terdapat juga kasus seorang Waria berprofesi sebagai pekerja salon melakukan pelecehan seksual pada anak usia 7 tahun, berjenis kelamin laki-laki (Homosexual pedhofile).
Para pedofilia atau perilaku menyimpang dari predator sexual anak beberapa diantara pelaku bahkan tidak menyadari bahwa apa yang telah mereka lakukan merupakan aktivitas yang salah. Diantara mereka menyakini bahwa apa yang telah mereka lakukan pada korbannya merupakan sebuah kasih sayang dan sebuah aktivitas yang diinginkan oleh kedua pihak tanpa paksaan dan sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah atau menunjukkan rasa penyesalan.
Hal ini pernah di ungkap oleh seorang predator anak dimana korban berusia 13 tahun berjenis kelamin perempuan, sedangkan pelaku berusia 42 tahun yang merupakan paman dari korban, dimana pelaku mengatakan bahwa korban sering menggodanya untuk melakukan hubungan seksual.
Pedofilia atau predator seksual anak yang telah menyelesaikan hukuman penjaranya berpotensi besar akan mengulangi perbuatannya kembali atau melakukan pelecehan seksual pada anak. Hal tersebut tidak lepas dari kurangnya kesadaran di lingkungan masyarakat tentang pelecehan seksual dan pedofilia yang mengintai dilingkungan masyarakat. Hal tersebut disebabkan banyak diantara korban anak tidak berani menceritakan peristiwa buruk yang menimpanya karena ada beberapa orang tua yang tidak percaya dengan cerita anaknya.
Mengapa demikian? karena banyak pelaku pedofilia memiliki hubungan yang erat dengan anggota keluarga inti korban. Sehingga keluarga yang menjadi korban banyak enggan untuk melaporkan kepihak berwajib karena merasa malu jika diketahui oleh orang lain. Sehingga kasus pelecehan seksual seperti gunung es dimana pelaku menjadi leluasa untuk mencari korbna-korban yang lain.
Lalu mengapa pedofilia menjadikan anak-anak sebagai objek seksualnya? Hal tersebut tidak lepas dari masa lalunya, Bisa jadi pelaku dahulunya pernah menjadi korban pelecehan seksual dimasa kanak-kanaknya. Ada juga seseorang pernah menjadi korban pelecehan seksual dimasa lalu namun ketika ia dewasa menjadi pedofilia tidak lepas karena ia menganggap anak-anak sangat menarik sehingga memunculkan dorongan untuk melakukan aktivitas seksual pada anak. Selain itu mereka mengganggap anak-anak mampu menumbuhkan perasaan erotis secara seksual dibandingan dengan individu dewasa.

Lalu bagaimana sih agar anak-anak terhindar atau mencegah agar anak menjadi korban predator seksual? Pertama, orang tua yang memiliki anak harus senantiasa dapat menciptakan hubungan yang terbuka dan komunikasi yang baik dengan anak. Dimana orang tua mampu mendengarkan semua keluh kesah anak sehingga anak dapat lebih terbuka pada orang tua. Kedua, orang tua dapat mengajarkan pada anak untuk melindungi orang pribadinya dimana tidak ada yang boleh menyentuh bagian pribadinya, dan jika ada yang menyentuhnya biasakan anak untuk segera dapat menceritakan hal-hal yang mengganggunya dan yang membuat si anak merasa tidak nyaman.
Jika anak telah menjadi korban pelecehan seksual apa yang mesti dilakukan oleh orang tua? segera laporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Berikan anak lingkungan yang aman dan berikan anak rasa nyaman dan yakin bahwa dia tidak bersalah dan yakinkan bahwa pelaku yang bersalah. Segera cari bantuan ke pihak profesional (psikolog atau psikiater) untuk menurunkan reaksi trauma pada anak. Rahasiakan data pribadi anak agar rumor atau gosip tidak berkembang karena dapat menambah trauma pada anak korban.(Nj)
