Jeumpa Media | Langsa – Persoalan nafkah bukan perkara main-main apalagi urusan nafkah bagi anak meskipun sudah berpisah. seperti HA, (44), warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya sendiri akibat tidak pernah menanggung nafkah sang anak, Selasa (30/04/2024).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan sebelumnya pelaku dan SA, 40 tahun, warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk pada tahun 1998.
“Dari penikahan tersebut dikaruniai empat orang anak, namun pada tahun 2017 rumah tangga tersebut tidak harmonis lagi dan pada tahun 2018, SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut. Disamping itu HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya, namun itu hanya berlangsung beberapa bulan saja selanjutnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya,” ungkap Kasat kepada media ini, Selasa, (30/04/2024).
Mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang itu melanjutkan, akibat kejadian tersebut SA merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal Sabtu, (30/03/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, (29/04/2024) sekira jam 17.30 WIB tim mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku sedang berada di TPI Idi kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankannya.
“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun. Dan terhadap HA kami persangkakan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.” Terang Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Aceh Timur.(Nj)
