Bejat! Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Seorang Tetangga Diadili

Jeumpa Media – Terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun, seorang pria salah satu desa kecamatan manyak payed, Aceh Tamiang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa, Senin (06/05/2024).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (02/05/2024) lalu.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak bawah umur sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.

Kejadian itu bermula pada Jumat, 10 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB di halaman belakang rumah korban yang bersebelahan dengan rumah terdakwa. Saat itu korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang pelaku memegangi tangan korban dan melakukan tindakan bejat tersebut kepada korban.

Pasca kejadian, beberapa hari kemudian korban kerap diam dan menyendiri lalu diperiksa oleh orang tuanya dan menemukan alat vital korban mengalami infeksi.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian hingga akhirnya terdakwa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka pada alat vital dan trauma berkepanjangan, hingga saat ini korban sedang dalam pemulihan fisik dan mental oleh tim UPTD.PPA Kota Langsa.

Kepala UPTD.PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah, P.hD didampingi Kasubbag TU, Meutia Wati,S.STP mengatakan sejak awal kejadian korban sudah masuk layanan pihaknya dan sedang berlangsung proses pemulihan.

“Sejak awal terjadinya peristiwa tersebut, korban sudah dalam layanan penanganan kami, meskipun sempat mengalami perubahan mental pasca kejadian, namun secara perlahan korban berangsur pulih, korban terus dilakukan pemantauan oleh tim UPTD PPA hingga memastikan pulih total” Ungkapnya.(Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *