Jeumpa Media | Lhoksukon – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara melarang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMP/sederajat baik swasta maupun negeri untuk mengadakan wisuda serta pengutipan uang untuk ijazah.
Dilansir dari Serambinews, larangan ini tertulis dalam surat edaran (SE) Nomor 421.3/83/2024 instansi tersebut yang diteken Kepala Disdikbud Aceh Utara, Jamaluddin MPd.
Surat tersebut dikeluarkan pada 7 Mei 2924 dan ditujukan kepada pengawas/penilik satuan pendidikan, pendidikan PAUD, SD, SMP, dan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di Aceh Utara.
“Surat tersebut sudah disampaikan kepada semua sekolah di Aceh Utara, kita keluarkan sebelum libur dan cuti bersama,” jelas Kadisdikbud Aceh Utara, Jamaluddin pada Sabtu (11/05/2024).
Diketahui bahwa SE tersebut dikeluarkan Disdikbud Aceh Utara dalam rangka menanggapi laporan wali murid yang mengeluhkan mahalnya biaya yang harus dibayarkan ketika anaknya akan menamatkan sekolah.
“Ada pengaduan wali murid yang menyampaikan keberatan dengan biaya wisuda,” tambah Jamaluddin.
SE tersebut mencakup beberapa poin penting, yaitu melarang keras pemungutan biaya atau bingkisan yang berhubungan dengan penyerahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Kemudian, melarang keras pelaksanaan kegiatan wisuda atau sejenisnya pada setiap jenjang pendidikan.
Sementara itu, kepala sekolah di Aceh Utara telah memberikan tanggapan bahwa mereka siap mengikuti peraturan di SE yang dikeluarkan Disdikbud tersebut. (Tsy)
