Jeumpa Media | JANTHO – Satu ekor ternak sapi milik warga di Jln Soekarno Hatta, Gampong Lamsayuen, Kecamatan Ingin Jaya Kembali diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar Minggu (19/5/2024) kemarin.
Muhajir selaku Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, mengatakan penertiban itu dilakukan setelah pihaknya terus mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah akan keberadaan ternak tersebut.
Dia juga mengatakan keberadaan ternak tersebut kerap berkeliaran di tengah jalan, sehingga hal itu dapat meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan daerah padat lalu lintas kendaraan.
Dalam penertiban itu setidaknya satu ekor ternak sapi diamankan oleh petugas. Penertiban itu dilakukan dengan cara petugas membentangkan jaring untuk menangkap ternak sapi itu.
Penertiban hewan ternak itu sudah ketiga kalinya mereka lakukan dalam minggu ini. Total tiga ternak sapi sudah diamankan petugas.
Kini ternak sapi milik warga itu diletakkan di posko bantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut atau tepatnya di depan Kantor Camat Darul Imarah.
Bagi pemilik ternak dapat mengambil hewan ternaknya dalam jangka waktu tujuh hari, serta diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan.
Namun, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut.
Penertiban tersebut juga sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.(YM)
