Jeumpa Media| Aceh Tamiang – Nama Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Sofyan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi sorotan setelah ditangkap karena kepemilikan 70 Kg sabu, Senin (27/05/2024).
Dilansir dari Detiknews, Sofyan ditangkap dengan barang bukti berupa 70 Kg sabu yang disita dari jaringannya.
Caleg PKS nomor urut 1 di Dapil Aceh Tamiang II itu diketahui ditangkapTim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/05/2024), setelah menjadi buronan selama 3 minggu.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Pria yang 34 tahun lalu di Matang Cin-cin itu mengaku jika sebagian hasil penjualan sabu itu digunakan untuk mendanai kebutuhan dirinya mencaleg.
Sementara itu, diketahui bahwa barang haram miliknya berasal dari Malaysia. Polisi menyebutkan jika narkoba jenis sabu milik Sofyan itu dikemas dalam kemasan teh China.
Kini, setelah ditangkap, caleg yang mendapat suara terbanyak di Aceh Tamiang itu telah dipecat dari PKS.
“Ya saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Tsy)
