Jeumpa Media | Jogja – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi (NAA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/05/2024).
Dilansir dari Harian Jogja, NAA menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas hingga menyebabkan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY tersebut mengalami kerugian Rp. 18,7 miliar.
Wakil Kajati DIY, Amiek Wulandari menyebutkan jika tim penyidik Kedati DIY telah menaikkan status penyidikan dan menahan tersangka.
“Tersangka melanggar tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp18,7 miliar dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai dari hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, NAA diketahui telah melakukan korupsi dari tahun 2022-2023 dengan dana idle cash atau kas perusahaan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program PT Taru Martani.
“Pemanfaatan dana dilakukan secara berkala. Diawali pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp. 10 miliar, kemudian 20 Oktober 2022 Rp. 5 miliar, lalu 1 Desember 2022 sebesar Rp. 2 miliar. Lalu pada 14 Desember 2022 sebesar Rp. 500 juta dan 24 Maret 2023 sebesar Rp. 1,8 miliar,” ungkapnya.
Ia kemudian menambahkan jika tersangka menggunakan uang tersebut untuk melakukan perdagangan emas jangka panjang.
Sejalan dengan Amiek, Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin menuturkan jika NAA sudah mendapatkan untung Rp. 7 miliar, kemudian Rp. 1 miliar dimasukkan ke kas perusahaan dan sisanya diputar kembali.
Namun, investasi tersebut mengalami kerugian. Seluruh uang yang diinvestasikan lenyap dan hanya menyisakan Rp. 8 juta yang sekarang dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, NAA disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18. (Tsy)
