Rudapaksa Anak, Ayah Tiri di Abdya Terancam 200 Bulan Penjara

Jeumpa Media | Blangpidie – Satreskrim atau Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan laki-laki dengan inisial K (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Babahrot karena diduga melakukan perbuatan intim pada anak tiri sebut saja Ani (12), Rabu (29/5/2024).

Kompol Asyhari Hendri selaku Waka Polres Abdya yang juga didampingi langsung oleh AKBP Erjan Dasmi selaku Kasat Reskrim Polres Abdya menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung kroban melaporkan perbuatan tercela tersebut ke Polres Abdya, pada Senin (26/2/2024).

“Usai menerima laporan dengan tindakan pemerkosaan ini, tim langsung menyelidiki kasus ini” ungkap Hendri.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan,Hendri menjelaskan, tersangka berhasil diringkus di kebun milik adik kandungnya di Gampong Lhung Keube, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia menyatakan sudah melakukan pemerkosaan tersebut beberapa kali semenjak April 2023 lalu” ujar Hendri.

Pelaku menyatakan melakukan aksi tidak senonohnya itu disaat rumah sedang sepi dan memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada korban agar perbuatannya itu tidak diceritakan kepada ibu korban.

“Saat ini pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan di Mapolres dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan” tutup Hendri.

Berdasarkan perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dimana dengan sengaja melakukan pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 terhadap anak dan diancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni atau paling banyak 2000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *