Kesbangpol Langsa Serahkan LHP BPK Sembilan Partai Politik

Jeumpa Media| Langsa – Sebanyak sembilan partai politik menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Langsa, Selasa (04/06/2024).

Adapun sembilan partai politik tersebut terdiri dari dua partai lokal dan tujuh partai nasional yang berlangsung dilaksanakan di Aula setempat, pada Senin 03 Juni 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa, Drs. Zulhadisyah, kepada Jeumpa.com, Selasa (04/06/2024) menjelaskan bahwa pihaknya harus menyerahkan LHP dari BPK untuk partai politik yang memiliki kursi di legislatif.

“Kami menyerahkan LHP BPK atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan hibah partai politik untuk tahun 2023 lalu,” jelasnya.

Sembilan partai politik yang berhak menerima bantuan keuangan hibah diantaranya Partai lokal, Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Sedangkan untuk partai nasional yaitu, Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai PKS dan terakhir Partai PDI-P.

“Kesemuan partai politik ini telah melaporkan dan selesai dilakukan pemeriksaan atau pertanggungjawaban dana hibah sebagai pembinaan sebuah partai politik,” ujar Zulhadisyah.

“Untuk tahun 2024 nantinya hal serupa juga akan dilakukan pemberian bantuan keuangan dana hibah bagi partai politik pemenang dalam pileg 2024 saat ini,” tegas Kaban Kesbangpol.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Kesbangpol, Kamaruzzaman, Kabid Politik Dalam Negeri, Amir Muda Arafat, serta para Ketua dan perwakilan dari partai politik.(Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *