Jeumpa Media | Blangpidie – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pelaku judi online berinisial FZ (37), warga Kecamatan Tangan-Tangan, saat sedang bermain judi online di salah satu warung kopi di Kecamatan Blangpidie, Kamis(20/6/2024) lalu.
Polres Abdya bergerak cepat dalam memberantas judi online di wilayah hukumnya dimana Kamis malam menyebutkan bahwa FZ berhasil ditangkap saat sedang bermain judi online di sebuah warung kopi.
“Kami telah mengamankan FZ di Mapolres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi, Kamis malam.
AKP Erjan menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sangat serius dalam memberantas judi online di Indonesia. Presiden telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
“Menindaklanjuti instruksi Presiden, kami jajaran Satreskrim Polres Abdya bergerak cepat dan alhamdulillah malam ini kami berhasil menangkap salah seorang pelaku judi online di Abdya,” terang AKP Erjan.
Ia menilai kehadiran judi online seperti monster yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia. Jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah.
“Kegiatan perjudian daring ini juga telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu dalam pemberantasannya,” ungkapnya.
AKP Erjan juga menyampaikan bahwa razia dan penindakan terhadap judi online akan terus dilakukan hingga ke desa-desa, sehingga ke depan Abdya bisa terbebas dari perjudian daring yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menghindari judi online, karena selain berhadapan dengan hukum, judi online juga membawa dampak kerugian bagi pelakunya,” pungkas AKP Erjan. (AP)
