Jeumpa.com | BANDA ACEH – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Aceh mengecam tindakan pelecehan seksual, yang dilakukan oknum pimpinan dayah berinisial MR (38) terhadap dua santrinya di Langsa.
“Pelaku harus dihukum berat untuk memberikan efek jera,” kata Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus UPTD PPA Aceh, Nurjanisa, Rabu, 1 November 2023.
Ia juga sangat menyayangkan, bahwa pelecehan seksual kembali terjadi kesekian kalinya di lingkungan intelektual. Memang bukan kesalahan agama, kata Nurjanisa, tetapi perilaku oknum atau pelakunya kurang baik.
UPTD PPA Aceh juga sudah melakukan penjangkauan dan identifikasi terhadap kasus tersebut, saat ini proses hukum sedang berjalan di Polres Langsa serta didampingi UPTD PPA setempat.
“Korban butuh pemulihan psikologis,” tutur Nurjanisa.
Dikatakan Nurjanisa, itu perlu dilakukan mencegah terjadinya trauma berkelanjutan dan depresi terhadap korban. Sehingga pihaknya memberikan pendampingan konseling.
Dikutip dari ajnn.net, Nurjanisa menambahkan kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, harus jalur hukum. Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membuktikan keseriusan pemerintah dalam menanganinya.
“Disitu banyak itemnya dan pasal yang memberatkan pelaku pelecehan seksual, terutama orang terdekat dan tenaga pendidik,” ujarnya.
Ia berharap lembaga pendidikan agama bersinergi dengan UPTD PPA. Terlebih lagi program dayah ramah anak diperuntukan untuk para ustadz, agar mengetahui hukum dan hak-hak anak.
Apalagi Kementerian Agama saat ini sudah sangat serius, dibuktikan dengan Permenag nomor 73 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama.
