Mahkamah Syari’ah Abdya: 76 Persen Kasus Cerai Dipicu Judi Online

Jeumpa Media | Aceh Barat Daya – Mahkamah Syari’ah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah memutuskan 72 kasus perceraian dalam enam bulan terakhir, dengan 76 persen di antaranya disebabkan oleh judi online, Senin (29/07/2024) lalu.

Ketua Mahkamah Syari’ah Blangpidie, Abdya Muhammad Nawawi, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2024, MS Blangpidie telah memutuskan 72 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 55 kasus atau sekitar 76 persen disebabkan oleh perselisihan dalam rumah tangga yang dipicu oleh perjudian online.

“Sisanya meliputi kasus di mana salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa diketahui alamatnya, serta masalah ekonomi dan utang bank,” jelas Nawawi.

Selain itu, terdapat sembilan kasus perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan, dengan delapan di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh ASN perempuan. Penyebabnya adalah masalah ekonomi, seperti utang di bank akibat suami yang tidak memiliki pekerjaan.

“Kasus perceraian juga terjadi karena suami yang selingkuh dan terlibat dalam perjudian online,” tambah Nawawi.

Menurut Nawawi, berdasarkan PP nomor 10 Tahun 1983 JO PP 45 1990, izin untuk perceraian bagi PNS diatur dengan ketat, di mana PNS yang ingin bercerai harus mendapatkan izin atau surat keterangan dari pejabat berwenang. Selain itu, alasan perceraian harus dicantumkan dengan jelas dalam surat pemberitahuan atau surat gugatan.

Sebelum memutuskan kasus, Mahkamah Syari’ah selalu berusaha melakukan mediasi dengan memberikan nasihat dan mendorong pasangan untuk mempertahankan rumah tangga mereka.

“Kami selalu mencoba mediasi terlebih dahulu. Kadang-kadang, mediasi yang kami lakukan berhasil mencegah perceraian,” kata Nawawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *