Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran dan Promo Sufor

Jeumpa Media | Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi melarang siapa saja untuk menjual rokok secara eceran atau per batang. Selain itu, produk tembakau maupun rokok elektronik juga dilarang untuk dijual kepada pembeli di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, Rabu (31/07/2024).

Dilansir dari detikfinance, Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan berlaku sejak diundangkan pada 26 Juli 2024.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut.

Tidak hanya itu, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk maupun keluar, dilarang menjual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.

Sementara itu, selain produk tembakau dan rokok elektronik, pemerintah juga melarang diskon ataupun promo untuk susu formula yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pembeli. Hal tersebut dinilai dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut.

Poin selanjutnya adalah melarang produsen dan distributor susu bayi untuk menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai produk susu formula tersebut atau pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat. Mengiklankan susu formula bayi dalam bentuk apapun juga dilarang.

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” tulis bagian E dan F.

Mengiklankan susu formula bayi baru diizinkan jika dilakukan pada media cetak khusus kesehatan dengan syarat telah mendapatkan persetujuan menteri dan membuat keterangan khusus bahwa susu formula bayi bukanlah sebagai pengganti air susu ibu.

Sementara itu, peraturan juga melarang produsen dan distributor susu formula bayi untuk memberikan contoh produk susu secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Penawaran atau penjualan susu formula bayi langsung ke rumah juga dilarang. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *