Ini Syarat Terbaru untuk Menjadi Perangkat Desa 2024

Jeumpa Media | Jakarta – Untuk menjadi perangkat desa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perangkat desa memiliki peran penting sebagai pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas serta wewenang pemerintahan desa.

Perangkat desa mencakup beberapa posisi, yakni sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Setiap posisi memiliki tanggung jawab spesifik yang penting dalam mendukung operasional pemerintahan desa.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat, 9 Agustus 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi perangkat desa sesuai dengan UU Desa 2024. Calon perangkat desa harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki loyalitas dan komitmen terhadap negara serta masyarakat desa.

Selain itu, calon perangkat desa diwajibkan berdomisili di desa tempat mereka akan bertugas minimal satu tahun sebelum mendaftar. Persyaratan ini dimaksudkan agar perangkat desa memiliki pemahaman yang mendalam tentang kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta menjalin hubungan baik dengan warga setempat.

Syarat lainnya adalah memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Kualifikasi pendidikan ini diperlukan untuk memastikan bahwa perangkat desa mampu menjalankan tugas-tugas administrasi, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat desa. Namun, beberapa posisi tertentu mungkin memerlukan tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi khusus, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *