Jeumpa Media| Langsa – Seorang warga di salah satu kecamatan di Kota Langsa berinisial A (20), dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur, Minggu (11/08/2024).
Informasi yang dihimpun Analisisnews.com, diketahui pelaku baru menikahi kakak kandung korban selama 3 bulan. Sementara kejadian tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka sekitar seminggu yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Sumasdiono membenarkan kasus tersebut serta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Langsa.
“Benar,” sebut Kasat Reskrim kepada media ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Langsa, Amrawati, didampingi Kepala UPTD PPA Langsa, Putri Nahrisah, juga membenarkan perihal tersebut.
“Benar, kami menerima rujukan dari Polres Langsa dan Dokter Forensik RSUD Langsa. Tentang adanya anak bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh abang ipar atau suami kakak kandung korban,” ujar Amrawati.
Amrawati menambahkan, laporan tersebut masuk pada jum’at 09 Agustus 2024 dan saat ini korban sedang dalam pengawasan dan penanganan oleh petugas UPTD PPA Langsa.(nj)
