Polisi Tangkap Pengguna Narkotika dan Penjarah Rumah Kosong

Jeumpa Media | Banda Aceh-Polresta Banda Aceh telah melakukan konfrensi Press perihal kasuspenyalahgunaan narkotika dan ketika akan membawa kabur barang hasil curian pada Rabu (14/8/2024).

Pelaku di tangkap pada 28 juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Sultan Mahmud Syah No 10 Desa Peuniti Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.

Tersangka atas nama (AF),38 sebagai Buruh harian, dan (KH), 36 sebagai Wiraswasta, dinyatakan telah memiliki, menguasai narkotika bahkan melakukan pencurian di sebuah rumah kosong.

Barang bukti yang didapati dari AF selaku penyalahgunaan narkotika jenjs sabu yaitu seberat lebih kurang 1,10 gram.

“Informasi dari tersangka AF sekitar 11.45 Wib, dirinya ingin membeli narkotika pada saudara T yg tidak diketahui identitas nya, pada saat dilakukan penangkapan 27 juli 2024 ada kecurigaan dari petugas terhadap barang perhiasan didalam tas hitam tersangkan AF. Petugas kemudian mendalami kepemilikan barang tersebut” ujar Kasat Narkotika Polresta Banda Aceh yaitu Akp Rajabul Asra.HM, S.H

Awalnya tersangka AF berdalih bahwa barang tersebut adalah milik ibunya, tetapi akhirnya AF mengakui bahwa barang itu dari hasil penjarahan yang dilakukannya dirumah kosong milik Muhammad Nurdin yang beralamat di Komplek BTN Ajun Desa Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, yang juga telah dilaporkan korban di Polsek Peukan Bada pada 26 juli 2024 dengan kerugian mencapai Rp.250 juta.

Pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dan Jumat 26 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah melakukan aksinya, AF dan KH menyimpan barang curian dirumah AF yang beralamat di jalan Baperis Desa Peuniti.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AF mendapat hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 1 Miliyar atas penyalahgunaan narkoba dan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun pidana atas pencurian.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *