Jeumpa.com | LHOKSEUMAWE – Dua pria yang diduga sedang asyik pakai sabu-sabu di dalam kamar sebuah rumah kawasan Banda Sakti, Lhokseunawe, terkejut saat tiba-tiba digerebek personel Polsek Banda Sakti, Selasa (21/11/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun kedua pria berinisial RD (29) dan JU (41) yang merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena personel polisi dengan sigap langsung membekuk keduanya.
Dikutip dari SerambiNews.com, Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berupa alat hisap (bong) sabu dan pirek yang berisikan sabu – sabu serta puluhan kertas klip merah bekas sabu -sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan, sehingga kembali berhasil menangkap AM (20) warga Kota Lhokseumawe yang diduga sebagai kurir yang mengantar sabu -sabu tersebut
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kawasan tersebut kerap dijadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu – sabu.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni RD dan JU.
“Keduanya dibekuk saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar. Selain itu personel juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong) sabu dan pirek yang berisikan sabu – sabu serta puluhan kertas klip merah bekas sabu -sabu,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek Banda Sakti, personel melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.00 WIB kembali menangkap satu tersangka lainnya, yakni AM (20) warga Kota Lhokseumawe sebagai kurir yang mengantar sabu -sabu tersebut.
“Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti sabu -sabu seberat 1,26 gram bruto dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. Para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Banda Sakti.
