Jeumpa Media | Banda Aceh – 17.595 sertifikat halal telah diserahkan di Provinsi Aceh pada 2024. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sebanyak 41.347 sertifikat telah diserahkan kepada pelaku usaha, Rabu (14/08/2024).
Dilansir dari Kemenag Aceh, pemerintah memberikan perpanjangan masa pengurusan sertifikasi halal gratis bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi mengatakan bahwa Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Satgas Halal terus melakukan sosialisasi dan kampanye.
“Karena pemerintah sudah melakukan perpanjangan masa pengurusan sertifikat, masih ada waktu yang bisa kita gunakan untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Azhari, pengurusan sertifikat halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen. Di samping itu, dengan adanyq sertifikasi dan label halal, pemilik usaha dan konsumen juga terlindungi dengan aturan yang ada.
Dengan sosialisasi dan pendampingan, Azhari berharap bisa mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi, pendaftaran dan verifikasi proses produk halal.
Program yang dinamakan WHO 2024 yang diperpanjang hingga Oktober 2026 ini adalah upaya pemerintah untuk percepatan penerbitan sertifikat halal.
Di Sabang, 90 sertifikat halal sudah diselesaikan dan diserahkan kepada pemilik usaha.
Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Azhari MSi menyerahkan secara langsung empat sertifikat secara simbolis kepada pemilik usaha di Kota Sabang, Rabu (14/08/2024).
Keempat sertifikat itu diserahkan kepada kantin MTsN Sabang, MIN Sabang, SMPN 1 Sabang dan untuk UMKM Nasi Gurih Sabirin Sabang.
