4 Wanita Diduga Pelaku Pembakaran Barak Ditangkap Polisi

Jeumpa Media | Aceh Barat – Satuan Reserse Polres Aceh Barat menangkap empat wanita yang diduga terlibat dalam pembakaran sebuah barak milik koperasi di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, pada Jumat (16/08/2024) lalu.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial H (55), AY (29), San (20), dan M (43), semuanya berasal dari Desa Tumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menyatakan bahwa keempat wanita tersebut ditangkap atas dugaan sengaja menyebabkan kebakaran dan merusak barang secara bersama-sama.

“Keempat wanita ini kami amankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/VII/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tanggal 13 Juli 2024, karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar sebuah barak koperasi,” jelas Fachmi.

Selain menahan empat tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk tiga batang kayu bulat yang diduga digunakan untuk perusakan dan dua botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi bahan bakar.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polres Aceh Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Namun, seorang tersangka lain berinisial R (38) tidak ditahan karena dinyatakan positif hamil setelah menjalani pemeriksaan medis.

“Kami akan menjerat para pelaku dengan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *