Jeumpa Media | Langsa – Pemerintah Kota Langsa memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Rebuplik Indonesia (RI) Tahun 2024 bagi napi Lapas II B dan Lapas Narkotika Kelas II B Langsa bertempat di Lapas setempat, Sabtu (17/08/2024).
Pj. Walikota Langsa, Syaridin, S.Pd, M.Pd meneruskan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengatakan, Slogan HUT Rl ke-79 dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” tentunya memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini negara ini.
Tema tersebut diangkat pada Peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting, yakni menyongsong lbu Kota Baru, Pergantian Presiden, serta Menuju Indonesia Emas 2045.
“Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia, dan dituangkan dalam semangat peringatan hari kemerdekaan ini, sehingga HUT ke-79 RI ini menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia,” katanya.
Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa.
“Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilltas hukum dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara,” sambung syaridin.
Sementara, Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa, Machda Landasny, AMD.IP, SH, M.AP menyampaikan Narapidana di Lapas Narkotika pada hari ini berjumlah 450 orang, yang menerima remisi pada hari kemerdekaan ini berjumlah 406 orang Narapidana, dengan besaran remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan s.d 6 bulan.
“Pada setiap tahunnya, Narapidana mendapatkan pengurangan pidana berupa remisi, baik Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari kemerdekaan, dan Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan, dan juga remisi tambahan,” ungkapnya.
Remisi merupakan Hak Bersyarat yang akan diberikan apabila narapidana berkelakuan baik selama berada di Lapas Narkotika Langsa. Tentunya, atas dasar aturan tersebut pihaknya sangat selektif dan objektif memberikan remisi.
“Perlu kami sampaikan atau informasikan bahwa pada umumnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Langsa dan Lapas Narkotika Langsa merupakan Warga Kota Langsa,” pungkas Machda Landasny.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK.SH., MH. Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P. Kajari Langsa a.n. Efrianto, SH., MH. Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, SH., MH. Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid, Kalapas Kelas II B Langsa Sujatmiko, A.Md.I.P., S.I.P., M.Si, Dansubdenpom IM/1-2 Langsa Kapten Cpm Abdul Hakim.
Perwakilan OPD, Pejabat Struktural Lapas Kelas II B Langsa, Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, Perwakilan Warga Binaan lapas Narkotika Kelas II B Langsa, Ibu Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Kelas II B Langsa.(nj)
