Jeumpa Media | Banda Aceh – Dalam memperingati 79 tahun kemerdekaan Indonesia 2024, sebanyak 5.545 narapidana dan anak binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Aceh menerima pengampunan dan keringanan hukuman, Sabtu (17/08/2024).
Penyerahan remisi ini berlangsung secara simbolis di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Lambaro Aceh Besar. Penyerahan remisi ini juga dihadiri Wali Nangroe Aceh (yang mewakili), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, dan serta unsur Forkopimda Aceh.
SK putusan tersebut diserahkan langsung oleh PJ Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. “ Di Aceh yang mendapat remisi sebanyak 5.545 orang, yang mendapat remisi I (belum dibebaskan) sebanyak 5.527 orang, dan yang bebaskan langsung sebanyak 18 orang,” ungkap Direktur Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Meurah Budiman, Sabtu (17/8/2024). Ia juga merincikan penerima remisi di Aceh terdiri dari 3.073 tindak pidana narkoba, 80 tindak pidana korupsi, 2 tindak pidana illegal logging, 9 tindak pidana illegal fishing, dan 2.231 tindak pidana lainnya.
Sedangkan narapidana yang mendapat remisi di Lapas Kelas II A Banda Aceh berjumlah 459 orang. “Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan hukuman kepada narapidana sebagai pengakuan atas kontribusi mereka terhadap program pembangunan dan kedisiplinan mereka,” ujar Bustami Hamzah.
Bustami Hamzah juga mengatakan, remisi dan pengurangan hukuman bukan hanya sebagai bentuk rasa syukur, tapi juga sebagai insentif untuk narapidana yang berperilaku baik dan menaati aturan. “ Selamat kepada seluruh warga binaan Lapas, Rutan, dan LPKA atas remisi dan pengurangan masa hukumannya. Tolong tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(*Mis)
