Meurah Budiman Sidak TPA, Emosi Saat Tau Buldozer Disewakan ke Luar Kota



Jeumpa.com | KUALASIMPANG – Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman melampiaskan amarahnya ketika mengetahui satu unit alat berat tidak berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kampung Durian, Rantau.

Dikutip dari SerambiNews.com, Amarah ini meledak ketika Meurah Budiman melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembuangan sampah itu pada Jumat (24/11/2023) siang. Meurah menegaskan kedatangannya untuk memastikan keberadaan satu unit buldozer yang dilaporkan tidak berada di TPA sejak empat bulan lalu.

“Mana barangnya, kenapa tidak ada di sini (TPA),” kata Meurah kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Surya Sutrisna.

Surya Sutrisna hadir mewakili Kadis LH, Syurya Luthfi yang dilaporkan sedang sakit usai menjalani ibadah umrah. Jawaban Surya yang dianggap tidak memuaskan membuat Meurah Budiman semakin emosi. Dengan nada keras, dia mengaku telah mendapat informasi kalau buldozer itu disewakan secara ilegal ke wilayah Aceh Timur.

“Kadis suruh menghadap saya, saya tunggu dia,” kata Meurah keras sembari meninggalkan lokasi.

Ketika dikonfirmasi, Meurah mengatakan tidak dapat menerima alasan DLH menyewakan buldozer untuk menutupi uang perawatan. Namun ketika ditanya lokasi perbaikannya, pihak dinas hanya mengatakan di Langsa. 

“Katanya sedang diperbaiki di Langsa, saya ajak bawa ke sana biar saya lihat, malah mengaku tidak tahu lokasi bengkelnya,” ujar Meurah.

Dijelaskan pula uang perawatan sudah memakan anggaran Rp 75 juta, sedangkan anggaran yang tersedia hanya Rp 50 juta. “Mereka bilang karena anggarannya tidak cukup, jadi disewakan untuk menutupi kekurangan anggaran yang sudah mencapai Rp 75 juta,” ujarnya.

Apapun alasannya, Meurah mengaku tidak bisa menerima perbuatan ini karena telah melanggar peraturan. Dipastikannya pula kalau perjanjian sewa menyewa buldozer itu tidak pernah diketahui Pemkab Aceh Tamiang. 

“Kita tidak pernah tahu, ini sudah melebar ke PAD. Artinya ada uang sewa, terus kemana uangnya karena tidak masuk PAD,” kata dia. Meurah mengatakan buldozer tersebut diserahkan Dinas PUPR Aceh Tamiang ke DLH Aceh Tamiang pada 2010. Dalam perjanjian serah terima itu dijabarkan kalau peruntukan buldozer hanya untuk kepentingan TPA. 

“Hanya untuk keperluan TPA, tidak boleh ke luar. Lihat akibatnya, sampah sudah tidak terurus, harusnya dua hari sekali sampah-sampah ini diratakan pakai buldozer, tapi karena buldozernya tidak ada, menumpuk di mana-mana,” ujarnya.

Meurah menegaskan persoalan ini akan diusut tuntas, termasuk informasi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) yang tetap diamprah. Isu lain yang sedang didalami mengenai uang sewa sudah dicairkan mencapai Rp 150 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *