Jeumpa Media | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh lakukan press release mengenai kasus narkotika jenis sabu yang ditemukan di pintu x Ray Cargo Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kec Blang Bintang Kab. Aceh Besar pada Jumat (16/8/2024) lalu, Selasa (27/08/2024).
Menurut informasi, barang bukti sabu seberat 991.09 gram tersebut didapatkan di dalam sepatu milik tersangka AH.
Penurut pengakuan tersangka, mereka mendapatkan upah Rp. 30.000.000 untuk sekali pengiriman.
Sementara itu, diketahui bahwa Tim mendapatkan laporan dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut petugas AVSEC Bandara, mereka menemukan pengiriman jenis ganja sebanyak 2 paket yg dibungkus di dalam selimut dan dikirim melalui jasa ekspedisi dari Aceh Utara. Petugas juga mendapat informasi bahwa barang tersebut dikirim oleh Marlina.
Setelah mendapat informasi, tim Resnarkoba polresta Banda Aceh melakukan pengembangan dan pencarian.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, diperoleh keterangan bahwa nama pengirim tersebut yakni Saudari SH (inisial) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Tim juga sedang melakukan pencarian terhadap sdr FZ yang menyuruh melakukan pengiriman.
Dari hasil penangkapan tersebut, mereka dikenakan Pasal 115 ayat (2) subs 114(2) subs 112(2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun atau hukuman pidana seumur hidup dan denda Sepuluh Milyar. (*Mis)
