Pengutil Tas di RSUD Zainoel Abidin Diserahkan ke Jaksa

Jeumpa Media | Banda Aceh – Polsek Kuta Alam serahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengutil tas berisi uang di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu.

Proses tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (3/9/2024). Tersangka EL (43), warga asal Pidie diterima langsung oleh jaksa setempat.

“Benar, sudah kita lakukan tahap dua pagi tadi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.

“Selanjutnya pihak penuntut umum berkoordinasi dengan pengadilan agar kasus tersebut segera disidangkan,” tambahnya.

Sementara itu, diketahui bahwa EL yang mengaku meminta sumbangan untuk anak yatim mengutil tas milik keluarga salah satu pasien di rumah sakit tersebut.

Aksinya terekam kamera CCTV rumah sakit dan viral di media sosial. Ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di Gampong Rawa, Pidie, Kamis (11/07/2024) dini hari.

Penangkapan EL turut melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie. Awalnya, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim.

Saat itu, pada Sabtu (06/07/2024), korban yakni Suwardi (31) warga Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya di salah satu kamar RSUDZA.

“Korban meletakkan tas warna hijau army di atas tempat tidur pasien,” ungkap Suriya.

“Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar pasien dan mengambil tas korban berisi uang sebesar Rp. 16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien,” tambahnya.

Suwardi melaporkan kejadian ini ke pihak rumah sakit untuk melakukan pengecekan CCTV, alhasil terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Kemudian, ia melapor ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 06 Juli 2024.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie,” sebut Kapolsek.

Usai mendapatkan bukti-bukti serta keterangan, pelaku pun ditangkap. Petugas menyita tas korban, serta uang Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *