Januari 2025, Bangun Rumah Dikenakan Pajak 2,4%

Jeumpa Media| Pada 1 Januari 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik. Dari yang awalnya 11% pada April 2022 akan menjadi 12%. Hal tersebut berpotensi menyebabkan PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri juga ikut naik, Jumat (13/09/2024).

Dilansir dari CNBC, hal ini sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi UU HPP.

Terkait ketentuan membangun rumah, Pasal 3 PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 lalu telah membahas ketentuan PPN yang besaran presentasenya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Disebutkan bahwa PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN.

Sementara itu, pada saat ini, dengan PPN 11%, besaran tarif yang berlaku adalah 2,2%. Sedangkan ketika nanti naik menjadi 12%, maka tarif yang berlaku akan bertambah menjadi 2,4%.

Kemudian, di dalam PMK ayat (1), dijelaskan bahwa membangun sendiri yang dimaksud adalah membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;

c. dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:

a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *