Jeumpa Media | Banda Aceh – Hari ini, warga Aceh memperingati 14 tahun meninggalnya Wali Nanggroe sekaligus pendiri Gerakan Aceh Merdeka, Dr. Tgk Hasan Muhammad di Tiro, Senin (03/06/2024).
Hasan Tiro menjadi Wali Nanggroe ke-8, terdapat sejarah panjang yang melatarbelakangi jabatan tersebut. Berikut sejarah Wali Nanggroe seperti yang dilansir dari Wikipedia pada (3/6/2024).
1. Istilah Wali Nanggroe
Pada tanggal 28 Januari 1874, ketua Majelis tuha Peut Kerajaan Aceh pada saat itu yaitu Tuwanku Muhammad Raja Keumala mengambil keputusan bahwa dalam keadaan huru hara atau perang kafir, untuk mempersatukan rakyat maka kekuasaan adat, hukum, reusam di bawah pimpinan tertinggi maka diangkatlah Al-Mutabbir, Al-Malik, Al-Mukarram (Wali Nanggroe) Tengku Tjik Di tiro Muhammad Saman bin Abdullah.
Ia diberikan kuasa penuh atas negara Aceh sebagai Mudabbirul Muluk yaitu Wali Negeri Aceh Pertama.
Ia kemudian syahid 17 tahun kemudian pada 21 Januari 1891. Jabatan Wali Nanggroe pun diteruskan oleh Teungku Muhammad Amin bin Muhammad Saman (syahid 1896), kemudian Teungku Abdussalam bin Muhammad Saman Tiro (syahid 1898), lanjut ke Teungku Sulaiman bin Muhammad Saman Tiro (syahid 1902), Teungku Ubaidillah bin Muhammad Saman Tiro (syahid 1905), Teungku Mahyiddin bin Muhammad Saman Tiro (syahid 1910), dan Teungku Mu’az bin Muhammad Amin Tiro (syahid 1911).
Setelah itu, wali nanggroe sempat vakum hingga kemudian pada 4 Desember 1976, Tengku Hasan di Tiro mengumumkan kembali kemerdekaan Aceh sebagai perjuangan lanjutan “Successor of State” kerajaan Aceh di masa lalu. Selanjutnya ia pun dinobatkan sebagai Wali Nanggroe Aceh.
2. Terbentuknya Lembaga Wali Nanggroe (LWN)
LWN adalah sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh.
Lembaga ini bertindak sebagai pemersatu masyarakat Aceh di bawah prinsip-prinsip yang independen. Bertindak sebagai pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh.
Sebagai bentuk kekhususan Aceh, berdirinya LWN merupakan amanah dari kesepakatan damai (MoU Helsinki), tercantum di dalam poin 1.1.7. MoU Helsinki. Amanah tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe, yang ketentuan lebih lanjutnya diatur oleh qanun Aceh nomor 8 tahun 2012.
Pemimpin lembaga ini dikenal dengan nama Wali Nanggroe dengan laqab atau gelar Al Mukarram Maulana Al Mudabbir Al Malik. Laqab tersebut berdasarkan peralihan perangkat kerajaan Aceh dengan sebutan Paduka Yang Mulia.
3. Pemimpin Lembaga Wali Nanggroe
Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang pejabat Wali Nanggroe yang dipilih oleh sebuah Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus oleh Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe. Dalam melaksanakan tugasnya, Wali Nanggroe dibantu oleh seorang Waliyul ‘Ahdi (wakil atau pemangku wali nanggroe) dan sebuah organisasi kerja yang disebut dengan Keurukon Katibul Wali atau Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh.
Dr. Teungku Hasan Muhammad di Tiro, M.S., M.A.,LL.D., Ph.D. atau Hasan di Tiro adalah keturunan tiga pahlawan nasional, yaitu Teungku Chik Di Tiro Muhammad Saman dan Teuku Umar Johan Pahlawan bersama Cut Nyak Dhien.
Ia juga dikenal sebagai pendiri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang memiliki misi menjadikan Aceh negara merdeka yang terpisah dari Indonesia.
Perjuangan Hasan Tiro Bersama simpatisannya tersebut berlangsung selama kurang lebih 29 tahun dan berakhir dengan sebuah perjanjian damai pada tahun 2005. Atas perjuangan tersebut dan Sejarah keturunannya maka ia dinobatkan sebagai Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh ke 8.
Hasan di Tiro meninggal pada 3 Juni 2010 di Banda Aceh dalam usia 84 tahun. Peringatan meninggalnya Hasan di Tiro lah yang selama ini selalu diperingati oleh masyarakat Aceh, terutama oleh Partai Aceh (PA).
Setelah Hasan di Tiro wafat, jabatan wali nanggroe dilanjutkan oleh Teungku Malik Mahmud Al Haythar, Perdana Menteri GAM pada tahun 2002-2005.
Pria yang menandatangi MoU Helsinki ini dikukuhkan menjadi Wali Nanggroe sejak 2 November 2012. (Tsy)
