Jeumpa Media | Kuta Cane- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dugaan tindak pelanggaran hukum berupa perambahan dan penebangan hutan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tepatnya di Resort Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 15/09/2025.
Samsudin, selaku ketua BEM Fakultas Pertanian, menegaskan bahwa tindakan perambahan hutan di kawasan konservasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta berbagai regulasi lainnya yang mengatur perlindungan kawasan hutan.
Ia menegaskan “Perambahan hutan di TNGL tidak bisa dinegosiasikan. Sudah sangat jelas dalam PP Nomor 24 Tahun 2010 dan Perpres No. 5 Tahun 2025 bahwa penggunaan kawasan hutan harus sesuai peruntukannya. Selain itu, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya atas dugaan pencabutan laporan pelanggaran yang dilakukan di lapangan. Menurut informasi yang dihimpun oleh pihaknya, laporan mengenai perambahan hutan di kawasan TNGL Resort Lawe Alas diduga telah dicabut tanpa penjelasan resmi dari pihak terkait. Pada hari Minggu 21/08/2025 kemarin.
Selanjutnya ia mengatakan “Rekan kami sudah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Balai Besar TNGL, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Jika benar ada pencabutan laporan secara sepihak, ini mencederai kepercayaan publik terhadap hukum yang seharusnya adil dan transparan,”.
Samsudin juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku sangat penting agar menjadi efek jera bagi masyarakat serta sebagai bentuk penegakan hukum yang nyata dan tidak tebang pilih.
“jika masalah ini tidak segera dituntaskan dalam waktu dekat, kami akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Kehutanan. Kami tidak ingin hukum menjadi alat tawar-menawar bagi pihak yang memiliki kekuasaan,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser menyerukan agar semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pengelola TNGL, segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti permasalahan ini secara tuntas dan terbuka.
