Jeumpa Media | Jakarta- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Ia menilai jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun selama persidangan.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026), Hotman membeberkan sejumlah kejanggalan. Ia menekankan bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari dan direkrut melalui agen.
Di sisi lain, ia menyoroti peran kapten kapal yang disebut membawa narkoba dengan nilai hampir Rp4 triliun.
“Kalau barang bernilai hampir Rp4 triliun itu didatangkan oleh pemiliknya dari Indonesia, berarti ada relasi dan perencanaan matang dengan kapten kapal. Tidak masuk akal jika orang yang baru tiga hari bekerja dan tidak saling mengenal dilibatkan dalam transaksi sebesar itu,” tegasnya.
Hotman mempertanyakan logika dakwaan yang menempatkan Fandi sebagai pihak yang layak dituntut hukuman mati dalam perkara bernilai fantastis tersebut.
Menurutnya, mustahil jaringan narkotika dengan nilai triliunan rupiah melibatkan orang yang tidak memiliki hubungan atau kepercayaan dengan pelaku utama.
Ia juga menyoroti lemahnya alat bukti. Hotman menyebut syarat minimal dua alat bukti yang sah belum terpenuhi. Bahkan, di persidangan terungkap bahwa Fandi berulang kali mempertanyakan muatan kapal dan tidak mengetahui bahwa yang diangkut adalah narkoba.
Atas dasar itu, Hotman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III untuk memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum guna menguji kembali proses penanganan perkara.
Ia menegaskan langkah tersebut penting demi melindungi masyarakat kecil dari kemungkinan kekeliruan penegakan hukum.
Kasus dugaan penyelundupan sabu 2 ton yang menyeret Fandi Ramadhan hingga kini masih bergulir dalam proses peradilan.
