Jeumpa Media | Jakarta- Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasuma atau Dokter Tifa akhirnya menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan, Senin (22/6/2026).
Keduanya sebelumnya menjalani proses pelimpahan tahap dua dalam perkara kontroversial dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.
Di hadapan puluhan pendukung yang memadati area luar Kejari Jaksel, Roy Suryo tak kuasa membendung air mata. Dengan nada suara bergetar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyebut pembebasan dirinya bukan sekadar urusan pribadi, melainkan simbol perlawanan masyarakat terhadap apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan.
“Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan rakyat Indonesia,” ujar Roy, yang langsung disambut gema takbir dari para pendukungnya.
Roy juga memberikan penghormatan khusus kepada tim kuasa hukum yang selama ini mendampinginya menghadapi proses hukum. Menurutnya, perjuangan para pengacara menjadi salah satu faktor penting yang membuat kasus tersebut terus mendapat perhatian publik.
Sementara itu, Dokter Tifa tampil dengan pernyataan yang lebih tajam dan sarat makna. Ia menilai hari pembebasan mereka menjadi penanda bahwa ruang bagi kebenaran masih tetap hidup di tengah tekanan kekuasaan.
“Hari ini bukan hanya tentang bebasnya dua orang dari tahanan. Ini adalah bukti bahwa cahaya kebenaran di negeri ini masih menyala meskipun terus berusaha dipadamkan,” tegasnya.
Dilansir dari Sumbanews, meski telah keluar dari tahanan, keduanya menegaskan bahwa pertarungan hukum masih jauh dari selesai. Roy Suryo secara terbuka menolak kemungkinan adanya kompromi ataupun penyelesaian di luar jalur hukum yang disebut-sebut sempat ditawarkan oleh pihak tertentu.
“Kami memilih jalur hukum, bukan jalur politik. Semua proses persidangan akan kami hadapi sampai akhir,” katanya.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berawal dari polemik dugaan pemalsuan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo yang mulai mencuat pada 2024. Setelah menjadi salah satu figur paling vokal dalam mendorong pengungkapan kasus tersebut, Roy bersama Dokter Tifa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen.
Meski Polda Metro Jaya menyatakan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum, kritik terus bermunculan. Sejumlah tokoh, termasuk mantan Wakapolri Oegroseno, menilai langkah penangkapan terhadap keduanya dilakukan secara berlebihan dan memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsionalitas penegakan hukum.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Namun sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya hambatan dari pihak-pihak tertentu yang disebut berupaya menghentikan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang menjadi inti perkara.
Kini, setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali ke tengah masyarakat, perhatian publik kembali tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil aparat penegak hukum. Akankah perkara ini benar-benar dibawa hingga meja hijau, atau justru kembali terjebak dalam pusaran proses yang berlarut-larut?
Bagi banyak kalangan, perkara ini telah melampaui sekadar polemik soal ijazah. Kasus tersebut dinilai telah berubah menjadi ujian besar bagi transparansi, independensi hukum, dan keberanian menyuarakan keyakinan di tengah pusaran kekuasaan.
Roy Suryo pun menutup pernyataannya dengan kalimat yang menegaskan sikapnya.
“Perjuangan belum berakhir. Keadilan masih harus diperjuangkan.”(*)
