Eks Jampidsus Berakhir di Mobil Tahanan, Febrie Adriansyah Protes Penahanan dan Klaim Dikriminalisasi

Jeumpa Media | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan. Namun, ada pemandangan yang menyita perhatian. Berbeda dengan tersangka korupsi pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda saat digiring keluar gedung.

Tak lama setelah pemeriksaan, Febrie melontarkan keberatan atas penahanan yang dialaminya. Ia menilai langkah hukum yang diambil penyidik dilakukan terlalu dini karena alat bukti yang ada, menurutnya, masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, dari hasil penyelidikan jaksa pemeriksa, alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Menurut saya, bukti yang ada saat ini belum cukup untuk menjadi dasar penahanan,” ujar Febrie.

Ia bahkan menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, mekanisme yang ditempuh penyidik dalam perkara ini tidak sejalan dengan prosedur yang selama ini diterapkan di lingkungan Gedung Bundar.

“Di Gedung Bundar tidak pernah ada prosedur seperti ini. Semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu, serta dilakukan ekspos berkali-kali. Setelah benar-benar yakin dan tidak menzalimi seseorang, barulah status tersangka ditetapkan,” katanya.

Meski menyampaikan keberatan dan mengklaim menjadi korban kriminalisasi, Febrie menegaskan tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Namun, karena ini sudah menjadi keputusan, saya siap menghadapinya meskipun saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU.

Sprindik tersebut diterbitkan menyusul diterimanya barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *