Jeumpa Media | Jakarta- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai menghadapi proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian masuk ke ruang sidang Muhammad Hatta Ali untuk mengikuti agenda pembacaan surat dakwaan yang disampaikan JPU KPK.
Suasana ruang sidang turut menjadi perhatian. Sejumlah simpatisan Yaqut telah hadir sebelum persidangan dimulai. Saat melihat mantan Menteri Agama itu memasuki ruang sidang, mereka secara bersama-sama melantunkan Sholawat Asyghil.
Sholawat tersebut merupakan doa yang di antaranya berisi permohonan kepada Allah SWT agar orang-orang zalim disibukkan dengan sesamanya sehingga umat Islam terhindar dari kejahatan mereka.
Dilansir dari Rctiplus, setelah suasana di ruang persidangan berlangsung, JPU KPK kemudian membacakan dakwaan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat Yaqut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan perbuatan Yaqut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar.
JPU menyatakan angka tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perkara yang didakwakan berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Tak hanya Yaqut, jaksa juga menduga perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak lain. Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Seluruh tuduhan tersebut kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dakwaan jaksa terhadap Yaqut dan pihak-pihak lainnya masih akan diuji melalui rangkaian persidangan untuk menentukan apakah unsur pidana yang didakwakan dapat dibuktikan.(*)
