Jeumpa Media | Banda Aceh- Sorotan publik kembali tertuju kepada Yusri alias Pale, yang disebut sebagai orang dekat pimpinan DPR Aceh, menjalani hukuman cambuk di hadapan masyarakat setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat bersama seorang perempuan bernama Nadia. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (23/8/2026).
Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, prosesi kali ini terlihat ramai disaksikan warga yang datang ke lokasi.
Pale tidak menjalani hukuman seorang diri. Ia bersama Nadia dan sembilan terpidana lainnya menjalani uqubat cambuk atas perkara pelanggaran syariat Islam.
Mengenakan pakaian putih, Pale berjalan menuju algojo untuk menjalani hukuman. Dari putusan awal 25 kali cambukan, Pale akhirnya menerima 22 kali cambukan setelah masa tahanannya diperhitungkan sebagai pengurangan hukuman.
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Rizal, menjelaskan pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perhitungan masa tahanan, yakni 30 hari masa penahanan diperhitungkan setara dengan satu kali cambukan.
Nadia juga menjalani hukuman sebanyak 22 kali cambukan. Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing 25 kali cambuk kepada keduanya.
Menurut M Rizal, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara sembilan terpidana lain yang turut menjalani hukuman tersangkut perkara berbeda, mulai dari zina, khalwat hingga minuman beralkohol. Untuk perkara zina, terpidana dijatuhi 100 kali cambukan, sedangkan terpidana khalwat masing-masing menjalani tujuh kali cambukan.
Berawal dari Perjalanan ke Aceh Timur
Perkara Pale dan Nadia bermula ketika Yusri menjemput Nadia di Meulaboh, Aceh Barat, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya disebut hendak menuju Aceh Timur karena Nadia akan mengikuti sidang perceraian dengan suaminya.
Dalam perjalanan, keduanya kemudian singgah di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, untuk beristirahat.
Menurut dakwaan, saat berada di kamar hotel, keduanya disebut bermesraan dan bercumbu.
Situasi berubah ketika personel polisi syariah Banda Aceh yang sedang melakukan razia mendatangi hotel tersebut. Petugas mengetuk kamar yang ditempati keduanya dan kemudian menemukan celana dalam dalam kondisi basah di kamar mandi.
Pale dan Nadia lalu diamankan dan dibawa ke kantor polisi syariah untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian luas setelah keduanya sempat memperoleh penangguhan penahanan. Setelah itu, Pale dan Nadia menyerahkan diri kepada polisi syariah untuk melanjutkan proses hukum.
Kini, setelah putusan berkekuatan dalam proses pelaksanaan hukuman, keduanya akhirnya menjalani uqubat cambuk di hadapan masyarakat.
Peristiwa tersebut sekaligus menutup salah satu babak perkara yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik di Banda Aceh.(*)
