Sikat Uang Bencana, Adik Kepala BNPB Terseret Korupsi Hingga Rp3,3 Miliar

Jeumpa Media | Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).

Salah satu figur utama yang terseret dalam skandal di lembaga kemanusiaan ini adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik kandung sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto.

Nilai barang bukti yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut membengkak dari temuan awal Rp1,4 miliar menjadi sekitar Rp3,3 miliar dalam bentuk uang tunai.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan aset digital kripto bernilai miliaran rupiah serta batangan logam mulia berupa emas.

Saat digelandang menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye, Bima beserta para tersangka lainnya hanya bisa bungkam dan tertunduk layu.

Dilansir dari berbagai sumber, selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang latar belakang maupun relasi para tersangka, melainkan murni menindak setiap subjek hukum yang nekat merampok anggaran darurat di tengah penderitaan masyarakat korban bencana.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *