Jeumpa Media | Aceh Barat – Pasangan pengungsi etnis Rohingya Zainalullah (25) dan Azizah (18) serta Zahed Husen (20) dan kekasihnya Rudiyas (18), melangsungkan pernikahan di di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh.
Pernikahan ini berlangsung sederhana secara Islam yang dinikahkan oleh Ustad yaitu salah satu imam dari kalangan Rohingya Muhammad Jaber serta sejumlah saksi sesame pengungsi Rohingya, Jumat (17/5/2024) malam.
Protection Associate UNHCR Indonesia, Faisal Rahman, dikutip dari Serambinews.com, Minggu (19/5/2024) membenarkan informasi dua pasangan sesama pengungsi Rohingya ini menikah.
Faisal Rahman mengatakan mereka yang menikah itu sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan pihak UNHCR, sehingga juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak KUA.
“Namun, belum ada ketentuan secara kenegaraan Indonesia yang mengatur soal pernikahan pasangan imigran Rohingya ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pernikahan ini juga untuk menghindari hal-hal buruk, sehingga ustaz dari kalangan mereka sendiri menikahkan kedua pasangan yang sudah saling mencintai itu.
Sementara itu, sebelas orang diduga warga Bangladesh yang tergabung dengan imigran asal Myanmar etnis Rohingya di penampungan sementara komplek Kantor Bupati Aceh Barat itu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sumatera Utara.
Mereka juga akan dideportasi ke negara asalnya di Bangladesh, sehingga jumlah pengungsi saat ini di Komplek Kantor Bupati Aceh Barat 56 orang lagi dari sebelumnya berjumlah 75 orang.
Menyusutnya dari jumlah 75 orang tersebut, masing-masing melarikan diri sebanyak 8 orang, dan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sumatera Utara sebanyak 11 orang.
11 orang dipindahkan baru-baru ini setelah diverifikasi oleh UNHCR pada 23-30 April, sehingga terdapat 12 orang diduga warga Bangladesh, di mana satu orang melarikan diri dari tempat penampungan.(YM)
