Jeumpa.com | Sungai Raya – Sebanyak 25 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS ) Se Kecamatan Sungai Raya dilantik, hal tersebut bedasarkan keputusan Ketua panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur dengan nomor Nomor:01/PP/ST K-AC- 10 24/2024.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 22 Januari yang lalu di gedung atau ruko jalan Gajah Mentah Gampong Labuhan Kede, Sungai Raya, Aceh Timur ikut dihadiri oleh Ketua Panwascam Sabarudin S.p.d, Camat Sungai Raya, diwakili Sekcam, Zainal abidin ,SE, Kapolsek Sungai Raya IPTU A.Haris Nur ,SH, Danramil 12/SRY diwakili Babinsa labuhan Kede, Sertu Fajar, Kepala KUA, Mukim Senebok Raja, Para PTPD, serta para PKD sekecamatan Sungai Raya.
Ke 25 Anggota PTPS tersebut diambil sumpah janji jabatan berdasarkan surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua Panwascam Sabarudin, S.p.d.
Kegiatan tersebut berlangsung sukses dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas serta penyematan atribut pengawas TPS diakhiri dengan Pembacaan Doa.
