3 Mitos Populer Tentang Larangan Perempuan Selama Haid

Jeumpa Media| Rakan Jeumpa, sebagian orang mungkin sudah terbiasa mendengar beberapa pantangan yang tidak boleh dilakukan perempuan ketika haid dengan alasan tertentu. Padahal, meskipun terdengar masuk akal, nyatanya tidak semua larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, Selasa (13/08/2024).

Berikut 3 larangan keliru perempuan ketika haid beserta alasannya seperti yang dirangkum dari laman MUI Digital.

1. Larangan Perempuan Haid Memasuki Masjid

Ternyata, ketika haid atau menstruasi, perempuan tidak mutlak diharamkan memasuki masjid. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii’ memperbolehkan orang junub, perempuan haid, dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid dengan syarat darah haid tidak menetes (mengotori lantai masjid).

Pendapat ni sebagaimana dikutip dari kitab Fath al-Qarib pasal haid tentang hal-hal yang diharamkan sebab haid dan nifas:

خامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه

“Yang kelima adalah masuk masjid bagi perempuan haid jika khawatir mengotorinya.”

Melalui hadist ini, dijelaskan bahwa memasuki masjid bukan merupakan larangan, adapun yang menjadi sebab munculnya larangan ini adalah sebagai bentuk kehati-hatian saja bukan berarti haram untuk dilakukan secara mutlak.

2. Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Salah satu larangan populer yang sering terdengar adalah perempuan tidak boleh memotong kuku maupun rambut ketika haid dengan alasan bahwa bagian tubuh yang terpisah akan kembali kepada pemiliknya ketika hari kiamat.

Namun, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa mengisyaratkan kepada hadits ‘Aisyah RA ketika beliau dalam kondisi haid pada saat haji wada’, Rasulullah ṣalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

“Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).

3. Darah Haid Itu Kotor

Darah haid berasal dari luluhnya sel telur matang yang tidak terbuahi, sehingga anggapan bahwa darah haid kotor dan perempuan yang sedang haid adalah najis jelaslah salah.

Hal ini dicontohkan Rasulullah SAW saat dirinya meminta tolong sang istri, Aisyah RA, untuk mengambilkan pakaian yang ada di dalam masjid.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

“Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu’awiyah] dari [Al-A’masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [Al-Qasim] dari [Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: “Ambillah untukku sajadah dari masjid”. Saya berkata; Sesungguhnya saya sedang haid. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu”.” (HR Abu Daud: 228) (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *