4.850 Jamaah Haji Asal Aceh Akan Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 1.500 Riyal

Jeumpa Media | Mekkah – Jamaah haji asal Aceh akan menerima dana wakaf Baitul Asyi setiba di Makkah Almukaramah, Arab Saudi.

Khalidin Umar Barat selaku petugas Media Center Haji (MCH) 2024 dari Arab Saudi, melaporkan bahwa dana wakaf Baitul Asyi itu akan mulai dibagikan pada 4.850 Jamaah pada hari minggu, (2/6/2024).

Hal tersebut sesuai surat Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi nomor 530/H/05/2024 tanggal (16/5/2024) tentang permohonan kemudahan pembagian uang qakaf Habib Bugak Ashi.

Dilansir dari serambiNews, Sulaiman Muhammad Hasan Al-Majister Delegasi Gubernur Aceh dan penerjemah yang dikonfirmasi Tim MCH 2024 Arab Saudi Senin (27/5/2024) mengatakan bahwa pembagian dana qakaf Habib Bugak sesuai rencana yang telah dijadwalkan.

“Terkait rencana pembagian dana Baitul Asyi, uang manfat dari wakaf Habib Bugak Asyi yang sudah dikelola lebih kurang 200 tahun lebih, direncanakan sebagaimana telah kita informasikan,” ungkap Sulaiman.

Pembagian tersebut diawali untuk jamaah haji Aceh (Kloter) 1, namun jadwal tersebut masih bersifat tentative.

Adapun besaran dana yang nantinya akan diterima masing-masing 1.500 riyal atau setara dengan Rp 6.424.571 jika dikonfersi dengan uang rupiah sesuai nilai tukar riyal ke rupiah saat ini.

“Untuk sementara nilainya Rp 1.500 riyal, jika ada perubahan nanti akan disesuaikan dengan jumlah jamaah serta anggaran yang disiapkan oleh nazir wakaf Baitul Asyi,” terang Sulaiman.

Sulaiman juga menjelaskan dana wakaf Baitul Asyi akan dibagikan langsung di hotel masing-masing jamaah dan para jamaah nantinya wajib memperlihatkan kartu yang dibagikan di Asrama Haji Embarkasi Aceh untuk mengambil uang itu. Selain itu, pengambilan dana wakaf tidak boleh diwakili pihak manapun terkecuali sang jamaah dalam keadaan sakit.

Sekadar informasi, bahwa pada tahun 1224 Hijriah atau sekitar 1809 Masehi, tokoh Aceh Habib Abdurrahman bin Alwi atau biasa disebut Habib Bugak mewakafkan tanah miliknya yang ada di lingkungan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan bahwa  tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada seluruh jamaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.

Ikrar wakaf yang dilakukan Habib Bugak Al Asyi pada dua abad yang lalu, hasilnya masih bisa dinikmati oleh seluruh jemaah haji asal Aceh sampai saat ini. Berawal dari inisiatif Habib Bugak bahkan sejak dia belum berangkat ke Tanah Suci.

Awal mula cerita ini terjadi pada tahun 1809-an. Habib Bugak yang saat itu masih berada di Aceh, sudah memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang, guna membeli tanah di Mekah untuk diwakafkan kepada jamaah haji. Saat itu Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh membeli sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram. Berhubung terjadi perluasan Masjidil Haram tanah tersebut digusur dan akhirnya mendapat ganti rugi tanah yang kini dibangun hotel di sekitaran Masjidil Haram yang hasilnya dibagi ke setiap jamaah haji asal Aceh dan pembagian uang wakaf untuk jamaah haji Aceh ini rutin dilakukan setiap musim haji di Mekkah. (Fa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *