Jeumpa Media | Banda Aceh- Empat pasangan bakal calon (Bacalon) wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh ikuti tes baca Al Quran. Tahapan ini adalah salah satu syarat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh. Pelaksanaan uji mampu baca Al Quran tersebut digelar di Masjid Al-Makmur Kota Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).
Keempat paslon tersebut yaitu pasangan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal, Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, dan Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah.
Yusri Razali selalu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengatakan, tes baca Al Quran ini adalah perintah UUPA dan Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai perwujudan kearifan lokal di Aceh
Pada Pilkada Aceh sangat berbeda dengan daerah luar Aceh lainnya, karena Aceh punya UUPA yang mewajibkan calon kepala daerah harus mengikuti tes uji mampu baca Al-Qur’an,” ujar Yusri saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Yusri juga menyebutkan bahwa tim uji terdiri dari tiga unsur lembaga yaitu Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), dan Majelis Permusyawaratan Ulama(MPU).
Dilansir dari Kompas, juknis uji kemampuan baca Al Quran, setiap paslon harus memperoleh nilai minimum yang telah ditentukan. Jika tidak mencapai nilai tersebut dipastikan tidak lulus.
Namun demikian, Yusri tidak menjelaskan nilai minimum yang dimaksud.
“Mampu atau tidaknya itu keputusan mutlak dari tim uji. Insya Allah semua paslon mampu membaca Al Quran,” sambungnya.
Selain itu, kemampuan baca Al Quran ini dilakukan dengan transparan. KIP Kota Banda Aceh juga menyediakan live streaming agar bisa disaksikan oleh seluruh warga Kota Banda Aceh.
“Bagi warga yang tidak bisa hadir menyaksikan di mesjid, maka kita beri akses untuk warga bisa menyaksikan uji mampu baca Al Quran melalui live streaming,” tutupnya.
