4 Tahun Buron, Dosen Pelaku KDRT Diamankan Kejati Aceh

Jeumpa Media | Banda Aceh – Seorang wanita pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diamankan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Jepara di Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (18/5/2025).

Terpidana dengan inisial YL (43) merupakan seorang dosen di salah satu kampus yang berada di luar Aceh dan tinggal di daerah Jepara.

“Terpidana kami tangkap di daerah Jepara di kediaman dinas suaminya disana,” Ujar Mukhzan, selaku Asisten Intelijen Kejari Aceh.

Diketahui terpidana dilaporkan pada tahun 2021 oleh pihak keluarga anak tirinya pasca melakukan kekerasan fisik hingga sang anak mengalami trauma.

Setelah laporan diterima, Kejaksaan Negeri Bireun melayangkan surat panggilan kepada YL sebanyak 3 kali namun YL tidak pernah pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Karena hal ini, YL dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Bireun dan surat penetapannya ditembuskan kepada kami,”
Tambah Mukhzan.

Berdasarkan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2022 bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan dijatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.(Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *