Jeumpa Media| Aceh Timur– Sebanyak 4 Warga Negara ASING (WNA) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPP) oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur.
Para tersangka tersebut diduga telah menyelundupkan 76 imigran legal Rohingya yang mendarat di Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Iptu Adi Wahyudi Nurhidayat selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengungkapkan bahwa 4 tersangka dengan inisial AB(51), MU (48), MH (46) dan NO (45) merupakan WNA asal Myamnar.
“Mereka memiliki peran masing-masing atas dugaan menyelundupkan puluhan imigran etnis Rohingya ke Aceh Timur. Ada yang sebagai nahkoda, navigator, maupun teknisi mesin kapal” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa MH menjadi navigator dan NO menjadi teknisi mesin, sementara nahkoda yang mengemudikan kapal secara bergantian yaitu AB dan MU.
“Peran para tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dari kalangan imigran teknis Rohingya yang mendarat di Pantai Leuge. Para saksi dibawa memasuki wilayah Indonesia secara ilegal” ucapnya.
Dilansir dari Antara, sebanyak 76 imigran Rohingya itu terdiri dari 37 laki-laki, 32 perempuan dan sisanya anak-anak. Para imigran tersebut menggunakan kapal motor kayu dan terdampar di pantai Leugeu pada Rabu (29/1/2025).
Saat ini, para imigran telah berada di penampungan sementara di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Adi juga menuturkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman minimal 5 tahun perjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“kami terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya ini, apakah mereka ada kaitannya dengan jaringan penyelunduoan Rohingya lainnya di Aceh” pungkasnya. (Hul)
