5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp.11,7 T

Jeumpa Media | Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga Rp. 11,7 Triliun, pada Senin (3/3/2025).

Budi Sukmo selaku Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, ia menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut adalah Sanya Dinda Susanti, Ibnu Zaki, Yovita Amalia, Ludmila Yusufin dan Diah Nastiti.

“Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur in berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp. 11,7 Triliun” ungkap Budi Sutomo dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Dilansir dari Detik News, saat ini para tersangka masih belum ditahan sembari menunggu KPK rampung menyiapkan bahan bukti. Budi menilai bahwa LPEI selama ini diketahui tetap menyetujui pemberian kredit meski debitur berstatus tidak layak.

Selain itu, PT. Petro Energy juga ikut terlibat dengan dugaan pemalsuan laporan keuangan serta pemalsuan dokumen purchase order yang menyebabkan pencairan fasilitas tidak sesuai dengan realita. Hal ini merugikan negara sebanyak USD 60 juta atau Rp. 999 Miliyar sampai Rp. 1 Trilun

”PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” pungkas Budi. (Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *