Jeumpa Media | Aceh Barat – Kebakaran lahan gambut terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, sejak Jumat (19/7/2024), menyebabkan lebih dari 5 hektar lahan terbakar, Minggu (21/07/2024).
“Peristiwa kebakaran lahan terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024 pukul 17.30 WIB. Beberapa titik kebakaran berada di Kecamatan Meureubo, Desa Peunaga Cut Ujung, Gunong Kleng, serta di Kecamatan Johan Pahlawan, Desa Suak Nie,” kata Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan.
Menurut laporan Pusdalops BPBD Aceh Barat, total lahan gambut yang terbakar mencapai 5,1 hektar.
“Di Kecamatan Meureubo, luas lahan yang terbakar adalah 5,5 hektar, sedangkan di Johan Pahlawan sekitar 50 meter, sehingga total keseluruhan mencapai 5,1 hektar,” jelasnya.
Fadmi menambahkan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Petugas BPBD bersama TNI-Polri dan warga setempat masih berupaya memadamkan api. Beberapa titik api sudah berhasil dipadamkan.
“Dari Jumat hingga Sabtu, Tim Damkar BPBD pos induk melanjutkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada hari kedua, tim fokus pada pemotongan jalur api agar tidak meluas ke lokasi lain,” ujarnya.
Kondisi terakhir dilaporkan di Peunaga Cut Ujong, di belakang PLTU, masih ada titik panas (hotspot) yang dalam penanganan sekitar 30 persen. Sementara di Desa Suak Nie dan Desa Gunong Kleng api sudah berhasil dipadamkan.
BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan perkebunan, terutama karena sejumlah wilayah di Aceh sedang mengalami musim kemarau.
Membakar hutan dan lahan sesuai dengan UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (AP)
