LKPJ tak Sesuai, Inspektorat Harap Geuchik Aceh Barat Kembalikan DD 31 M

Jeumpa Media | Aceh Barat – Puluhan miliar dana desa di Kabupaten Aceh Barat belum dikembalikan oleh aparat gampong setempat kepada Negara.

Hal ini sejalan dengan temuan inspektorat yang dilakukan pada 2016 hingga 2022 silam. Temuan ini terkait dengan pengelolaan APBG atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.

Temuan tersebut menjadi satu pembahasan menarik pada LKPJ atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2023 dari Inspektorat Aceh Barat pada Selasa (23/04/2024).

Zakaria selaku Inspektur Aceh Barat mengatakan bahwa hasil audit telah dilakukan dan ada keanehan dalam penyerapan dana desa tersebut.

“Sampai hari ini dana yang sudah dikembalikan adalah Rp. 13,3 miliar dan sisanya sebesar Rp. 31,1 miliar belum ditindaklanjuti. Upaya sudah dilakukan dengan menyurati keuchik, camat hingga Tuha Peut agar segera mengembalikan kewajiban ini” kata Zakaria setelah pemaparan LKPJ.

Sementara itu tidak ada intervensi lanjutan dari inspektorat, tidak juga dengan upaya hokum, hanya saja inspektorat berharap agar pihak terlibat hadir dengan tekad baik untuk segera mengembalikan temuan tersebut.

“Hal ini akan berdampak bagi daerah dan juga gampong seperti pembangunan yang nantinya tidak akan berjalan maksimal” tutup Zakaria. (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *