Jeumpa Media | Banda Aceh – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar pelaksaan sidang terhadap Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Ervan Kurniawan, serta didampingi oleh Sekretaris TPP yang juga merupakan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Dodi Hardimas, turut hadir dalam sidang tersebut Jajaran Pejabat Struktural serta Komandan Regu Pengamanan sebagai anggota TPP.
Sidang kali ini beragendakan pembahasan pengangkatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai tamping, yang merujuk pada ketentuan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lembaga Pemasyarakatan. Agenda tersebut diikuti oleh 70 WBP di Gazebo Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Dalam arahannya, Ketua TPP, Ervan Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh WBP yang mengikuti sidang TPP akan melalui proses seleksi yang ketat. “Kami akan melakukan penyeleksian, sehingga hanya WBP yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang dinyatakan layak menjadi tamping,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ervan menyebutkan bahwa masukan dari anggota TPP akan menjadi rekomendasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam pengambilan keputusan hasil sidang tersebut. Bagi WBP yang disetujui menjadi tamping, nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti pengangkatan.
“Setelah disetujui, akan dibuatkan SK bagi WBP yang terpilih menjadi tamping. Selanjutnya, mereka akan bekerja sesuai bidang tugas masing-masing,” tambahnya.
Sidang TPP berlangsung dengan tertib dan lancar hingga kegiatan selesai. (Mis)
