Jeumpa Media | Kualasimpang-Beredar informasi bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan pasangan dari calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi.
Keputusan ini dikeluarkan oleh PT TUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).
Terdapat lima poin yang disampaikan dalam putusan tersebut, yaitu:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.
- Majelis hakim mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000.
Dilansir dari Serambi, Rita Afrianti selaku Ketua KIP Aceh Tamiang hingga kini belum bersedia memberikan klarifikasi terkait keputusan tersebut. Saat dikonfirmasi, Rita mengaku masih menunggu salinan putusan itu.
“Kami belum menerima salinan, nanti kalau sudah terima akan kami beri keterangan,,” ungkap Ketua KIP Aceh Tamiang.(*)
