KKR Aceh : Pencabutan Qanun, Jalan Mundur Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM 

Jeumpa Media | Banda Aceh – Maraknya pemberitaan terkait saran dari Kemendagri untuk mencabut qanun KKR Aceh nomor 17 tahun 2013 artinya jalan mundur dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM di Aceh, Rabu (13/11/2024).

Komisioner KKR Aceh, Sharli Maidelina mengatakan bahwa saran pencabutan qanun tersebut muncul sebagai tanggapan Kemendagri setelah sebelumnya Pemerintah Aceh menyampaikan rancangan perubahan qanun KKR Aceh pada Senin (19/08/2024).

“Kami telah melakukan konsultasi terkait revisi qanun KKR Aceh bersama komisi 1 DPRA, Kementrian terkait , komnas perempuan di badan penghubung pemerintah Aceh pada agustus lalu. Dalam diskusi singkat dengan pihak kemendagri memang telah muncul kekhawatiran bahwa qanun tersebut terancam disarankan cabut karena tidak ada KKR nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun kekhawatiran itu ada, optimisme muncul dengan adanya komitmen presiden jokowi untuk penyelesaian non yudisial atas beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu berikut reparasi yang telah diupayakan tahun 2023 lalu.

Ket : Komisioner KKR Aceh bersama Komisi 1 DPRA dan perwakilan pemerintah Aceh lainnya saat konsultasi Qanun Aceh bersama Kemendagri dan kementrian terkait lainnya di Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta (19/8/2024).

“Selain itu, kehadiran KKR Aceh juga memiliki penilaian positif di mata dunia karena memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya penanganan pelanggaran HAM masa lalu terutama yang terjadi di Aceh. Mengingat selama ini KKR Aceh juga mendapat dukungan internasional baik dalam program-program maupun moril dari beberapa negara. Sebutlah Korea Selatan, Finlandia, Helsinki, Norwegia dan lainnya yang pernah berkunjung dan sharing informasi bersama komisioner KKR Aceh,” tambahnya.

Selanjutnya, ia juga menyayangkan ketika Kemendagri memberi saran sebatas melihat kajian formal dan materiil hanya karena UU no 27 tahun 2004 tentang KKR dicabut MK pada tahun 2006.

“Harusnya Kemendagri juga paham akan pentingnya penyelesaian non yudisial atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Karena pada forum konsultasi, itu telah kami sampaikan. Revisi qanun bertujuan untuk memperkuat lembaga agar kerja-kerja pemenuhan hak korban menjadi lebih optimal. Jika dirasa KKR Nasional itu penting. Maka itu yang disarankan untuk dibentuk di Pusat, bukan malah menghilangkan yang artinya itu jalan mundur untuk penyelesaian pemenuhan hak korban,” tutupnya.

Adapun menanggapi hal tersebut, KKR Aceh akan segera mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Aceh. (And)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *