Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan 23 KBN di Pidie

Jeumpa Media | Banda Aceh – Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen meluncurkan 23 Kampung Bebas Narkoba (KBN) di 23 kecamatan wilayah hukum Polres Pidie. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Desa Lhok Igeuh, Kecamatan Tiro, Pidie, Jumat (6/12/2024)

Shobarmen menyampaikan, peluncuran 23 KBN secara serentak tersebut merupakan wujud dukungan Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

Dalam kesempatan itu, ia juga berterima kasih kepada ka BNN, Forkopimda Kabupaten, Kapolres Pidie, Camat, para Keuchik, serta panitia yang telah mendukung hingga launching 23 KBN secara serentak di Pidie.

“Mewakili Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, saya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. Kapolda juga berpesan agar jajaran terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi, sehingga KBN dapat terbentuk dan menjadi wadah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa tidak ada hal baik dari narkoba. Dari sisi sosial, pengguna atau pengedar narkoba sulit diterima di lingkungan masyarakat, dan dari segi kesehatan, tidak sehat baik fisik maupun mentalnya.

“Pengguna atau pengedar narkoba tidak ada sisi baiknya, bahkan yang terlibat dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Dari segi ekonomi juga banyak mudaratnya dan berpotensi menjadi pemicu permasalahan keluarga,” tambahnya.

Kemudian, pembentukan dan peluncuran KBN ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba dengan membentuk beberapa satgas, yaitu Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Represif.

“Narkoba adalah musuh berat kita bersama, tetapi jangan kalah. Karena orang salah pasti takut dengan orang benar,” jelasnya.

Sementara itu, ia menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memberikan informasi jika melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Nantinya, masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan narkotika atau peredarannya dapat melaporkan kepada pejabat berwenang, yaitu Polisi dan BNN,” ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan, ada beberapa cara untuk memberantas narkotika. Seperti memutus mata rantai pemasok mulai dari jaringan kurir, pengedar, bandar, sampai ke produsen (supply reduction).

“Dengan memutus mata rantai pecandu atau pengguna (demand reduction) dan pendekatan untuk mengurangi dampak terkait pengguna narkotika (harm reduction),” pungkasnya. (ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *