Jeumpa Media | Makassar- Penahanan Mira Hayati dan 2 tersangka lainnya berawal dari penemuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang telah melakukan analisis serta identifikasi ke 67 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan-bahan kimia berbahaya bagi tubuh.
Produk-produk tersebut, yang meliputi Mira Hayati Lightening Skin, FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, dan MH Cosmetic Night Cream, yang diduga membahayakan kesehatan tubuh konsumen.
Kombes Pol Didik Supranoto selaku Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, mengatakan jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan pihak konsumen.
“Produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan,” katanya.
BPOM setempat juga turut melakukan uji lebih lanjut terkait produk-produk itu guna memastikan kandungan dari bahan berbahaya yang terdapat di dalamnya.
Sementara itu, setelah kurun waktu dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, Mira Hayati dan suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim yang terlibat dalam kasus kosmetik berbahaya di Makassar akhirnya ditahan polisi.
Kombes Pol Didik Supranoto selaku Kabid Humas Polda Sulsel mengungkap jika penahanan ketiga tersangka ini adalah para pengusaha skincare, Senin malam (20/1/2025).
Mustadir Dg Sila kini telah ditahan di Rutan Polda Sulsel. Namun, Mira Hayati dan Agus Salim kini mendapatkan pembantaran untuk mengjalani perawatan medis.
Agus Salim adalah pemilik Raja Glow, ia dikabarkan mengalami sesak napas dan merasa nyeri di dada, sehingga terpaksa mendapatkan perawatan di lantai 5 RS Ibnu Sina Makassar.
Sedangkan Mira Hayati, yang kini tengah hamil juga dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Sebelumnya Polda Sulsel telah memutuskan untuk tidak menahan Mira Hayati saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 lalu.
Hal tersebut dikarenakan Mira sedang dalam kondisi hamil. Alasan sama turut diberikan pada dua tersangka lainnya, walaupun proses penyidikan tetap berjalan.
“Yang paling penting adalah proses penyidikan berjalan sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto pada (13/11/2024).
Proses hukum Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim saat ini telah memasuki tahap persidangan. Diketahui berkas perkara mereka dinyatakan lengkap setelah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Soetarmi selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel, mengonfirmasi jika jaksa kini tengah menunggu jadwal pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk disidangkan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Jaksa tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.(RA)
