Polresta Banda Aceh Musnahkan BB Narkotika 3,78 Kg

Jeumpa Media | Banda Aceh – Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis sore di Mapolresta Banda Aceh.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda, Kapolresta Banda Aceh, Kajari Aceh Besar, dan Bea Cukai, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam blender, dicampur alkohol, kemudian dihancurkan. Hasil proses tersebut dibuang ke dalam septitank dan disemprot menggunakan mobil tangki air untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dan penangkapan yang telah diproses dengan
total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.780,43 gram atau 3,78 kilogram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

Adapun seluruh berkas perkara telah memasuki tahap 1 dan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan. (Mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *