Jeumpa Media | Banda Aceh – Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian RD (50), seorang warga Tibang, di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh kepada pihak kejaksaan pada Senin (21/4/2025).
Keenam tersangka dengan inisial SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19) diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya.
“Benar, sudah kita limpahkan ke jaksa siang tadi, dengan demikian proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian selesai,” ujar Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.
Sebagaimana diketahui, selama ini pihak kepolisian terus mendalami kasus kematian RD yang tewas di kawasan Tibang pada November 2024 lalu.
Kejadian bermula lantaran korban diduga melakukan hubungan khalwat sebelum akhirnya meregang nyawa setelah dianiaya.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi bahkan melakukan pembongkaran makam korban dan mengautopsi ulang jasad korban yang telah terbujur kaku. Hasil autopsi menunjukkan sebuah luka di bagian kepala serta retakan pada bagian tengkorak
Hasil autopsi tersebut dijadikan acuan dan barang bukti yang memperkuat adanya penganiayaan terhadap korban. Saat ini, polisi juga ikut memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut untuk memperkuat bukti dan kelengkapan kronologi kejadian. (ril)Hul
